Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hari Ini Hakim Bakal Beri Putusan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Yakin Bisa Bebas

Hari ini Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka.

Tangkapan layar Kompas TV
Sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal dugaan salah tangkap, Hakim berikan ketegasan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, Senin (6/7/2024).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan hakim atas gugatan pemohon dari pihak Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jawa Barat.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, berharap hakim tunggal, Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan secara objektif. Sugiyanti mengaku sangat yakin kliennya tak bersalah.

"Semoga hakim hati-hati dalam memberi putusan. Kami berharap apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kami," ujar Sugiyanti, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: Analisa Eks Kabareskrim, Yakin Pegi Setiawan Akan Bebas, Curigai Aep: Jangan-jangan Dia Pelakunya

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy, menambahkan bahwa pihaknya optimistis bakal memenangi sidang praperadilan ini.

"Sebab, tak ada yang bisa mengalahkan kebenaran. Insya Allah, sejak kita memasukkan gugatan praperadilan. Insya Allah. Kami sangat optimistis," ujar Muchtar.

Sementara harapan yang sangat tinggi juga diungkapkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini.

Kartini ingin agar hakim memberikan putusan yang seadil-adinya

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.

Sebelumnya, ditemui seusai sidang di PN Bandung, Selasa (2/7/2024), Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyebut penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina delapan tahun lalu sudah sesuai prosedur.

Nurhadi menegaskan ada 3 alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka, yakni keterangan ahli, keterangan terpidana, dan atau saksi serta surat.

Baca juga: Mantan Wakapolri Sebut Pegi Setiawan Harusnya Ganti Ruginya Miliaran Jika Jadi Korban Salah Tangkap

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved