Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

JADWAL Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, dilaksanakan Senin (8/7).

Tayang:
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang akan memasuki agenda putusan, Senin (8/7/2024). 

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Baca juga: Innalillahi Eks Napi yang Dicurhati Terpidana Kasus Vina Meninggal, Sempat Cerita Kondisi Sudirman 

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved