Pejabat Kota Bandung Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana Awangga Masih Berjalan, Penyidik Diminta Lengkapi Alat Bukti
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Kajati Jabar Sutikno menegaskan kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Nasdem Rendiana Awangga masih bergulir di Kejari Bandung.
- Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025, namun belum ditahan hingga kini.
- Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk pihak berafiliasi.
- Praperadilan Erwin ditolak seluruhnya, sehingga status tersangka sah secara hukum.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bandung.
Menurut Sutikno, penyidik telah menjalankan tahapan pemeriksaan dan proses hukum tetap berjalan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.
"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik. Kalau enggak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," ujar Sutikno seusai pisah sambut Kajati Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Pemkot Bandung Disarankan Nonaktifkan Erwin dari Jabatannya, Pengamat Hukum: Agak Kurang Bijaksana
Sutikno mengatakan, penanganan perkara korupsi tidak boleh didasarkan pada asumsi atau tekanan publik. Setiap langkah hukum harus bertumpu pada fakta dan perbuatan yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Jadi menangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, enggak boleh kita asumsi," katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Bandung telah menerapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025, namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Rendiana Awangga ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, sebelumnya menyatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bandung.
Paket pekerjaan tersebut, kemudian diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Erwin Ditolak, Farhan Sebut Kinerja Wali Kota Bandung Jadi Dua Kali Lipat
Erwin dan Awang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.
Meski berstatus tersangka, Erwin hingga kini belum ditahan dan masih tercatat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Upaya praperadilan yang diajukan Erwin ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga telah ditolak seluruhnya, sehingga status tersangkanya tetap sah secara hukum.
dugaan korupsi
Wakil Wali Kota Bandung
Erwin
Kejaksaan Negeri Bandung
Sutikno
Rendiana Awangga
Kota Bandung
Irfan Wibowo
multiangle
| Relawan Dapur MBG di Jatinangor Sumedang Nyambi Transaksi Obat Terlarang, Beraksi Dekat Gedung SPPG |
|
|---|
| Satu Legiun Asing Kabarnya Deal ke Persib Bandung, Sosoknya Sudah Akrab di Telinga Bobotoh |
|
|---|
| Jadwal Persib Bandung Kembali Latihan, Igor Tolic Siap-siap Hadapi Musim Padat |
|
|---|
| 2 Cara Cek Hasil Sementara PCMB SPMB Jabar 2026, Intip Peringkat di Sekolah Tujuan |
|
|---|
| Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Tagih Janji Politik, Massa Aksi 2626 Padati Balaikota Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gugatan-Praperadilan-Erwin-Kota-Bandung-Ditolak.jpg)