Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JADWAL Sidang Putusan Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif
Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, dilaksanakan Senin (8/7).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, bakal diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, sidang akan dimulai sejak Senin (24/6/2024). Namun, pihak Polda Jabat selaku termohon tidak hadir.
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan kliennya bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina.
Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman, memberikan putusan objektif.
"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," kata Sugianti, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: 2 DPO Kasus Vina Kembali Disinggung, Polda Jabar Jelaskan Peran Mereka di Pembunuhan
Dia mengatakan, penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy, menambahkan, mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya
Apabila praperadilan Pegi ditolak, Muchtar menganggap hukum di Indonesia sudah kacau balau.
Baca juga: Toni RM Takziah ke Rumah Abi Budi Permadi, Sosok Berani dalam Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-status-Pegi-Setiawan-Vina-Cirebon.jpg)