Ini Sikap Kuasa Hukum Vina Jika Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mempertanyakan dua nama buron kasus yang terjadi pada 2016 yang dihapus pihak Polda Jabar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

“Kami akan mempertanyakan kembali keberadaan Pegi yang sebenarnya. Kenapa menetapkan Pegi dengan terburu-buru, setelah saksi-saksi dan alat bukti dicari setelah ditangkap? Kami tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan," katanya.

Sidang praperadilan Pegi akan berlanjut dengan agenda putusan atau terakhir yang akan dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Hanya Dagelan,Pengacara Pegi Tersangka Kasus Vina Nilai TPF Besutan Elza Syarief CS Tak Kredibel

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved