Ini Sikap Kuasa Hukum Vina Jika Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mempertanyakan dua nama buron kasus yang terjadi pada 2016 yang dihapus pihak Polda Jabar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mempertanyakan dua nama buron kasus yang terjadi pada 2016 yang dihapus pihak Polda Jabar.
Mengenai dihilangkannya dua nama buron kembali disebut dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin hingga Jumat (1-5/7/2024).
Dalam sidang tersebut, baik tim pemohon dari pihak Pegi Setiawan maupun termohon dari Polda Jabar saling ajukan argumen terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016.
Pada hari kedua sidang, Polda Jabar menyinggung dua buron yang namanya dihapus. Pengumuman penghapusan nama Andi dan Dani dilakukan ketika konferensi pers penetapan Pegi sebagai tersangka.
Tentang dua buron itu menghadirkan pertanyaan pada tim kuasa hukum keluarga Vina.
Baca juga: Ikuti Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Tak Yakin Pegi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan
Raden Reza Pramadia, anggota tim kuasa hukum keluarga Vina mempertanyakan keberadaan dua buron tersebut.
"Kami berharap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang jelas mengenai DPO (buron) yang selama ini disebutkan Polda Jabar. Namun, kami masih mempertanyakan keberadaan dua terduga DPO (buron) yang hingga kini tidak jelas, bahkan diduga fiktif,” ujar Reza pada Jumat (5/7/2024) malam.
Reza juga menanggapi pandangan warganet yang menyebut sidang ini seperti lelucon.
“Dalam sidang ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka. Seperti yang dikatakan Bang Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi Setiawan. Namun, keberadaan dua terduga DPO (buron) yang dianggap fiktif tetap menjadi sorotan," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Eky Berteman dengan Perong, Percakapannya dengan Liga Akbar Sebelum Kasus Vina, Adu Nasib
Menurut Reza, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan keberadaan dua terduga DPO tersebut.
Namun, jawaban saksi ahli dari Polda Jabar tidak memberikan kejelasan dan cenderung mengalihkan fokus.
"Kami berharap ada keadilan untuk almarhum Vina yang bisa kami dapatkan. Kami juga sedih melihat kasus ini yang carut marut," jelas dia.

Mengenai apakah tim kuasa hukum keluarga Vina akan mencari Pegi yang sebenarnya jika Pegi yang sekarang jadi tersangka dibebaskan, Reza menjawab, hal itu akan dilakukan.
“Kami akan mempertanyakan kembali keberadaan Pegi yang sebenarnya. Kenapa menetapkan Pegi dengan terburu-buru, setelah saksi-saksi dan alat bukti dicari setelah ditangkap? Kami tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan," katanya.
Sidang praperadilan Pegi akan berlanjut dengan agenda putusan atau terakhir yang akan dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Baca juga: Hanya Dagelan,Pengacara Pegi Tersangka Kasus Vina Nilai TPF Besutan Elza Syarief CS Tak Kredibel
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri Tiga Catatan Krusial pada Raperwal Perubahan Retribusi Sampah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Nekat Mau Ikut Demo ke DPR RI, Ratusan Pelajar Terjaring di Berbagai Wilayah di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.