Ini Sikap Kuasa Hukum Vina Jika Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mempertanyakan dua nama buron kasus yang terjadi pada 2016 yang dihapus pihak Polda Jabar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mempertanyakan dua nama buron kasus yang terjadi pada 2016 yang dihapus pihak Polda Jabar.

Mengenai dihilangkannya dua nama buron kembali disebut dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sidang ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin hingga Jumat (1-5/7/2024).

Dalam sidang tersebut, baik tim pemohon dari pihak Pegi Setiawan maupun termohon dari Polda Jabar saling ajukan argumen terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016.

Pada hari kedua sidang, Polda Jabar menyinggung dua buron yang namanya dihapus. Pengumuman penghapusan nama Andi dan Dani dilakukan ketika konferensi pers penetapan Pegi sebagai tersangka.

Tentang dua buron itu menghadirkan pertanyaan pada tim kuasa hukum keluarga Vina.

Baca juga: Ikuti Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Tak Yakin Pegi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan

Raden Reza Pramadia, anggota tim kuasa hukum keluarga Vina mempertanyakan keberadaan dua buron tersebut.

"Kami berharap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang jelas mengenai DPO (buron) yang selama ini disebutkan Polda Jabar. Namun, kami masih mempertanyakan keberadaan dua terduga DPO (buron) yang hingga kini tidak jelas, bahkan diduga fiktif,” ujar Reza pada Jumat (5/7/2024) malam.

Reza juga menanggapi pandangan warganet yang menyebut sidang ini seperti lelucon.

“Dalam sidang ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka. Seperti yang dikatakan Bang Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi Setiawan. Namun, keberadaan dua terduga DPO (buron) yang dianggap fiktif tetap menjadi sorotan," ucapnya.

Baca juga: Ternyata Eky Berteman dengan Perong, Percakapannya dengan Liga Akbar Sebelum Kasus Vina, Adu Nasib

Menurut Reza, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan keberadaan dua terduga DPO tersebut.

Namun, jawaban saksi ahli dari Polda Jabar tidak memberikan kejelasan dan cenderung mengalihkan fokus.

"Kami berharap ada keadilan untuk almarhum Vina yang bisa kami dapatkan. Kami juga sedih melihat kasus ini yang carut marut," jelas dia.

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204)
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Mengenai apakah tim kuasa hukum keluarga Vina akan mencari Pegi yang sebenarnya jika Pegi yang sekarang jadi tersangka dibebaskan, Reza menjawab, hal itu akan dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved