Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka

Saksi ahli dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saksi ahli dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. Agus merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak Polda Jabar selaku termohon.

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Agus menjelaskan, dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. 

"Ada tiga, Yang Mulia. Pertama adalah saksi. Yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana," ujar Agus.

"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," ucapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta

Jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata dia, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum. 

"Berkaitan dengan Perma Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi, dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Sebut Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved