Sidang Kasus Subang
Ipda Irlansyah, Polisi yang Sering Disebut Yosep Rekayasa Kasus Subang Kini Tugas di Sukabumi
Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Irlansyah, sosok polisi yang selalu disebut Yosep Hidayah dalam setiap persidangan kasus Subang terungkap keberadaannya.
Yosep Hidayah merupakan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Yosep menyebut Irlansyah sebagai sosok yang merekayasa kasus Subang dan mengintimidasi agar dia mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amel.
Ipda Irlansyah sendiri saat ini berpindah tugas ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Tribunjabar.id saat ini masih mencari informasi sejak kapan sosok Ipda Irlansyah pindah dinas ke wilayah Sukabumi.
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, mengaku jadi korban salah tangkap.
"Saya hanya korban salah tangkap akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum polisi Ipda Irlansyah," kata Yosep saat hadir di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (4/7/2024).
Yosep yang menjadi terdakwa akan menjalani sidang ke-22 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang belum juga digelar hingga pukul 11.30, meski rencananya dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.
"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkap dia.
"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa. Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," ucap Yosep.
Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukkan dirinya berada di rumah Mimin ketika peristiwa terjadi.
"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda saat peristiwa tersebut terjadi," ucapnya.
Yosep mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan.
"Sejak tiga minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dan sudah siapkan pleidoi," ucapnya.
Dituntut Seumur Hidup
Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tuti Suhartini adalah istri sah Yosep Hidayah sementara Amalia Mustika Ratu merupakan putri mereka.
Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosep.
Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.
Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.
Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya.
Respons Yosep Hidayah
Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.
"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya
Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya
Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis(11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.* (M Rizal Jalaludin)
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.