Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli dari Jakarta
Tim hukum Polda Jabar, termohon pada sidang praperadilan Pegi yang menjadi tersangka pada kasus Vina Cirebon, menghadirkan saksi dari Jakarta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon pada sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka pada kasus Vina Cirebon, menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta.
Dia hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
Nurhadi mengatakan, saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon, itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justice harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini
Tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya.
"Walaupun ahli ini ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujar satu kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Hari ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Namun saksi ahli terlambat datang sehingga baru dimulai pukul 09.55 WIB.
Baca juga: Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Baca juga: Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Dikembalikan ke Polda Jabar, Apa yang Kurang?
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Baca juga: Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Bersorak, Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.