Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini

Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di PN Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Pada persidangan itu, Prof Suhandi Cahaya ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Suhandi dihadirkan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon. Selain itu juga ada lima saksi lainnya yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi Setiawan atau ada hubungan keluarga dengan tersangka. "Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi. 

Hakim Eman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. "Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas," tanya Eman.

"Ya, harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang harus betul-betul yang punya koneksi dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi. 

Baca juga: Senjata Polda Jabar Bongkar Nama Panggilan Pegi Setiawan Mirip Perong DPO Kasus Vina, Bawa Saksi Ini

Suhandi pun menjelaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka. 

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. "Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. "Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan,"? tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi. 

"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Baca juga: Hanya Dagelan,Pengacara Pegi Tersangka Kasus Vina Nilai TPF Besutan Elza Syarief CS Tak Kredibel

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi. 

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved