Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Bersorak, Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung sempat riuh saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung sempat riuh saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Momen itu terjadi saat saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya, menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.

Sidang ini dilaksanakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024). 

Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana Bicara Syarat Orang Ditetapkan Tersangka

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam. 

Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Istimewa)

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman. 

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Saat berita ini naik, Suhandi masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon, dan termohon. 

Setelah Suhandi, masih ada lima saksi lain dari pihak Pegi.

Baca juga: Liga Akbar Akan Bicara Beda dengan BAP pada Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved