Inspektorat Jabar Siap Panggil ASN Jabar Terlibat Judi Online, Tunggu Data dari PPATK

Inspektorat Provinsi Jawa Barat siap memanggil ASN yang judi online maupun judi konvensional sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar.

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan pihaknya tengah menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah ASN di Pemprov Jabar yang terlibat judi, khususnya judi online. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Inspektorat Provinsi Jawa Barat siap memanggil ASN yang judi online maupun judi konvensional sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan pada 27 Juni 2024.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan pihaknya tengah menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah ASN di Pemprov Jabar yang terlibat judi, khususnya judi online.

Eni mengatakan berdasarkan informasi dari PPATK, tidak sedikit ASN di Indonesia yang terlibat judi. Setelah mendapat data tersebut, pihaknya segera melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada nama yang disebutkan PPATK.

Baca juga: Sanksi Menanti Anggota Polisi Anak Buah Kapolresta Cirebon yang Terlibat Judi Online

"Kita masih menunggu data dari PPATK. Tapi nanti pada saat kita mengetahui, pasti akan dilakukan penanganan secara serius. Kita pasti ada pembinaan," ujar Eni di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Kamis (4/7/2024).

Pembinaan ini dilakukan karena berdasarkan data dari PPATK, didapati bahwa keterlibatan oknum ASN Pemprov Jabar tersebut pada judi, berbeda-beda.

Dari mulai yang coba-coba sampai ada yang sudah ratusan kali transaksi.

Bila pembinaan telah dilakukan dan aktivitas judi online masih dilakukan kata Eni, maka Pemprov Jabar tidak segan akan memberikan sanksi tegas pada oknum ASN tersebut. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved