Sanksi Menanti Anggota Polisi Anak Buah Kapolresta Cirebon yang Terlibat Judi Online

Pengecekan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polresta Cirebon yang ikut judi online

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan, akan memberikan sanksi berat kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online.

Secara rutin, Polresta Cirebon melakukan upaya pencegahan terhadap praktik judi daring dengan meningkatkan patroli siber.

Patroli ini dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk untuk mengidentifikasi dan menindak situs-situs terkait judi online.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan supaya masyarakat tidak melakukan judi online."

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Sebut Kasus Judi Online di Indonesia Termasuk Kategori Darurat

"Kami himpun situs-situs yang terindikasi sebagai sarana judi ini, kemudian menindaknya,” ujar Sumarni, Kamis (4/7/2024).

Sumarni juga menyampaikan, bahwa upaya pencegahan dan pengawasan ketat diterapkan di lingkungan Polresta Cirebon dengan memeriksa setiap gawai milik anggotanya.

Pengecekan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Cirebon yang terlibat dalam perjudian daring.

“Kami menerapkan sanksi tegas bagi oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam judi."

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, sanksi berat, termasuk pemecatan, akan diberikan,” ucapnya.

Selain itu, Polresta Cirebon juga mengadakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, universitas, hingga komunitas lokal mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari judi daring.

Upaya pencegahan ini dikemas dalam kegiatan-kegiatan positif seperti lomba olahraga dan kegiatan seni, dengan tujuan mengalihkan perhatian masyarakat, terutama generasi muda, dari praktik judi daring.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kapolresta berharap dapat menekan angka perjudian daring di wilayahnya serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

“Mari kita semuanya untuk selalu berkontribusi dalam mewujudkan situasi kondusif."

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan di Kasus Rico dan 1 Keluarga Tewas dalam Kebakaran setelah Tulis Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved