Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Tindakan Polisi Terkait Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dipersoalkan, Termasuk Penyitaan Motor
Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan terkait status tersangka Pegi.
Sidang gugatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung,Selasa (2/7/2024).
Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).
Tak hanya itu, dalam sidang praperadilan Pegi hari ini juga ada penyampaian replik dan duplik.
Dalam sidang tersebut, sedikitnya ada lima poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Pegi kepada penyidik Polda Jabar.
Hal itu diungkap satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM.
Pertama, penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016 tanpa adanya penetapan pengadilan.
Sepeda motor yang disita adalah Suzuki Smash warna ungu milik Pegi dan Yamaha Jupiter milik pamannya.
Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Sering Garuk Kepala Saat Pemeriksaan Psikologi, Ini Artinya
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa.
Kedua, penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang dinilai melanggar prosedur.
Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang masuk DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Namun, ciri-ciri Pegi alias Perong berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.
“Status Pegi Setiawan belum tersangka saat penetapan DPO, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.
Ketiga, penangkapan Pegi Setiawan yang dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP.
Baca juga: Pak RT Pasren pada Kasus Vina Cirebon Muncul dari Persembunyian, Tetap Konsisten dengan Hal Ini
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.
Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.
Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."
"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Selanjutnya, penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akta kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapot dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ternyata Bukan Satu-satunya yang Ajukan Prapreadilan
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Baca juga: 9 Poin Permohonan Gugatan Tim Pegi kepada Polda Jabar Atas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya berdasarkan pengakuan. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.