Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ternyata Bukan Satu-satunya yang Ajukan Praperadilan

Pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ternyata bukan satu-satunya yang mengambil langkah gugatan praperadilan untuk melepaskan status tersangka.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution (kanan), selaku kuasa hukum Pak RT Abdul Pasren saat menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ternyata bukan satu-satunya yang mengambil langkah gugatan praperadilan untuk melepaskan diri dari status tersangka.

Jauh sebelumnya, ada lima orang yang telah mengambil jalan yang sama.

Fakta itu diungkap satu di antara anggota tim kuasa hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution.

“Ya, saya akan mengungkap fakta yang sebelumnya belum pernah terungkap. Di mana, para terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra, dan Jaya, melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan praperadilan dan sudah diputus oleh pengadilan,” ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Senin (1/7/2024).

Pitra menyampaikan, informasi mengenai praperadilan ini belum pernah dibongkar sebelumnya.

"Pada tanggal 4 Januari 2017 dengan nomor perkara 1 pra 2017 Pengadilan Negeri Cirebon, perkara tersebut telah diuji secara formilnya atau keabsahannya. Mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, dan lain-lain itu sudah diuji melalui praperadilan. Di praperadilan ini mereka (terpidana) kalah,” ucapnya.

Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum: Berpotensi Pidana Balik

Menurut Pitra, ini adalah hal yang penting untuk disampaikan karena selama ini belum pernah tersampaikan soal praperadilan ini.

"Jadi kita bilang, ini mereka enggak percaya putusan? Putusan kan nomor satu, bahkan rekan-rekan media bisa tanyakan ke Humas Pengadilan Negeri Cirebon."

"Artinya, proses hukum yang terjadi tahun 2016 itu telah dilakukan pengujian dengan adanya putusan praperadilan," ucap dia.

Namun, meski telah dilakukan pengujian, putusan praperadilan tersebut tidak menerima praperadilan mereka. 

"Yang mereka gugat itu juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Cirebon," katanya.

Baca juga: 9 Poin Permohonan Gugatan Tim Pegi kepada Polda Jabar Atas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon 

Abdul Pasren merupakan sosok yang menjadi sorotan. Abdul Pasren adalah mantan ketua RT 02/10.

Pada 2016, Abdul Pasren memberi keterangan kalau 5 terdakwa, yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya saat tanggal kejadian.

Padahal para terpidana mengaku menginap di rumah Abdul Pasren dan tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016 atau ketika kejadian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved