Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Pasal Berlapis Menjerat Pelaku Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Sumedang

Pasal berlapis ditimpakan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangkakasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pasal berlapis ditimpakan kepada para tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan itu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.

Kejari Sumedang menerapkan pasal berlapis kepada DSM, AR, AP, MI, dan U.

Baca juga: Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu yang Seret 5 Tersangka

"Ada perbuatan melawan hukum, dimulai dari pendataan sampai ganti rugi. Kerugian negara, Rp 329 M," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami akan lakukan serangkaian proses, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dan tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli," kata Yenita Sari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Yenita Sari menjelaskan pada 2019-2020, telah diaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung.

"Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas B dan P adalah anggotanya,"

"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif, untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU,"

"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," kata Yenita Sari.

Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.

"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.

Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved