Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangkakasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), Senin (1/7/2024) malam.

Mereka adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019.

Lahan yang dimaksud adalah pembebasan Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Bersih dan Anti Korupsi, Eman Suherman Makin Didukung Masyarakat Jadi Bupati Majalengka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadan tanah untuk jalan tol ini mencapai Rp329 miliar tepatnya Rp329.718.336.292.

"Malam ini, 1 Juli 2024, Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan, dari November 2023,"

"Menaikkan 5 orang saksi jadi tersangka, dalam kasus perkara dugaan tipikor dalam pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu, Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor," katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved