Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejari Sumedang Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu yang Seret 5 Tersangka

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadan lahan tol Cisumdawu. Peristiwa itu terjadi pad 2019

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangkakasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadan lahan tol Cisumdawu. Peristiwa itu terjadi pada tahu 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menjelaskan bagaimana tindakan para pelaku yang masing-masing berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U itu, sehingga dinilai sebagai korupsi yang merugikan negara.

"Pada 2019-2020, telah diaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung. Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas B dan P adalah anggotanya,"

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif, untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU,"

"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," kata Yenita Sari, di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.

Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020.

"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.

Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.

"Dari hasil penyidikan, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah itu, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi, sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," kata Yenita.

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senial Rp 329 miliar atau tepatnya Rp329.718.336.292. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved