Serap Revisi UU, Lembaga Penyiaran Minta Pemerintah Rancang UU Bagi Media Berbasis Internet

Lembaga penyiaran meminta pemerintah untuk fokus dalam membuat dan merancang undang undang bagi media yang berbasis internet

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nappisah
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam diskusi Penyiaran Berkeadilan di Soreang, Sabtu (29/6/2024). 

“Penyiaran berkeadilan ini, pertama ceruk pasar dari penyiaran ini didominasi oleh satu atau segelintir kekuatan industry penyiaran tertentu,” katanya.

Baca juga: Dewan Pers Adukan Bahaya Draft RUU Penyiaran ke UNESCO dalam Rapat di Kroasia

Kedua, kepemilikan dari media massa sendiri tidak boleh di kuasai oleh sekelompok orang tertentu (oligarki).

“Bisa berakibat semuanya bisa di orkestrasi tunggal ketika kepemilikannya hanya dikuasai oleh sekelompok orang tertentu, harus kita cegah,”jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung, Dadang Rahmat Hidayat menyebut, lembaga penyiaran hari ini tidak baik baik saja.

"Kita ada problem sosial yang larinya bisa kemana-mana, bisa ke politik, sosial, negara, karena salah berkomunikasi maka gagal paham, salah paham, malah mungkin akan jadi banyak paham yang salah. Itu potret besarnya,"jelasnya.

Dia berharap, lahirnya kebijakan yang adil, yang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Namun, pro terhadap lembaga penyiaran, dan adil dalam penegakannya, sehingga kemajuan lembaga penyiaran menjadi kepastian dengan kehadiran pemerintah di dalamnya.

"Dari sisi aturan saja tampak ketidak adilan, pun jika aturannya adil, bagaimana implementasinya, ini pun bisa menimbulkan ketidak adilan. disinilah peran pemerintah, karena maju mundurnya lembaga penyiaran semua tetap bergantung kepada kehadiran pemerintah di dalamnya," kata Dadang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved