Serap Revisi UU, Lembaga Penyiaran Minta Pemerintah Rancang UU Bagi Media Berbasis Internet
Lembaga penyiaran meminta pemerintah untuk fokus dalam membuat dan merancang undang undang bagi media yang berbasis internet
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengungkapkan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari lembaga penyiaran maupun stakeholder terkait lainnya tentang Revisi Undang Undang yang saat ini tengah bergulir.
Adiyana menjelaskan, lembaga penyiaran meminta pemerintah untuk fokus dalam membuat dan merancang undang undang bagi media yang berbasis internet (Over The Top), bukan justru berupaya mengebiri Lembaga penyiaran berbasis frekuensi.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa keadilan bagi lembaga penyiaran yang selama ini terus bersama masyarakat memberikan edukasi, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.
“Kita melihat dari aspek aspirasi dari Lembaga penyiaran, asosiasi termasuk dinas DP3AKB memandang bahwa revisi undang undang 32 tahun 2002 ini seperti apa banyak masukan, bisa disingkronisasi pasal-pasal yang mendapat penolakan yang kemudian takedown masalah-masalah demokrasi termasuk diversity of content dan diversity of ownership, kita bisa memberikan masukan ke DPR RI,” jelas Adiyana, dalam diskusi Penyiaran Berkeadilan di Soreang, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Dewan Pers Adukan Bahaya Draft RUU Penyiaran ke UNESCO dalam Rapat di Kroasia
Adiyana menuturkan, potret masalah hari ini seharusnya menjadi fokus utama yakni media-media yang berbasis internet atau over the top.
“Sehingga negara hadir disitu coba melakukan pengawasan, karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, banyak permasalahan permasalahan yang ditimbulkan dari media media yang berbasis internet itu,” tegasnya.
Ketua KPID Jawa Barat itupun menilai, wajar jika segelintir poin dari revisi undang undang tersebut mendapat penolakan dari Lembaga penyiaran.
“Saya pikir ini lumrah, ketika melihat sebuah regulasi, tapi catatannya penolakan. Ini kan bukan menyeluruh, hanya poin-poin pasal yang ada di undang-undang itu. Kami tau persis dan sadar betul apa yang di suarakan oleh teman-teman yang menolak, pada dasarnya demokrasi harus tetap di tegak kan di Indonesia,” katanya.
Dia pun membeberkan berbagai persoalan yang timbul dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah buruk jika pemerintah tidak segera hadir mengawasi OTT.
“Tapi catatannya ada hal yang sudah mengkhawatirkan, bahwa negara wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Pertama itu sektor industri penyiaran yang berbasis teristerial, yang saat ini terancam dan membuat perekonomianya turun,” jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, punya kelompok rentan, yang kemudian banyak kejadian seperti data yang dikeluarkan DP3AKB.
“Dimana kejadian seperti pelecehan seksual, pencabulan ini bersumber dari tayangan yang di sajikan media berbasis internet, Ini perlu jadi perhatian serius,” tegas Adiyana.
Hal senada pun di ungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman.
Dia menuturkan, penyiaran berkeadilan merupakan hal penting bagi kemajuan lembaga penyiaran.
Viral Dedi Mulyadi Samakan Pemerintah dan Rakyat Punya Sifat Koruptif, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Dekan FPIK Unpad Sebut KJA di Pangandaran Tak Bisa Dipindahkan: Sudah Tertanam |
![]() |
---|
Dekan Unpad Heran KJA di Pangandaran Ditolak, Sudah Diriset 6 Tahun Lalu, Nilai Susi Salah Informasi |
![]() |
---|
Dekan FPIK Unpad Nilai Benih Lobster Sebaiknya Ditangkap, Beda dengan Pandangan Susi Pudjiastuti |
![]() |
---|
Susi Sebut Profesor Unpad Bodoh karena Bilang Bibit Lobster Mati Percuma Jika Tidak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.