Harta Kekayaan Caleg Terpilih Bakal Bisa Dipantau Masyarakat, Laman Sedang Disiapkan KPK

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

Istimewa
Laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih periode 2024-2029 sedang dipersiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Harta kekayaan para caleg terpilih nantinya bakal bisa dipantau oleh masyarakat.

Laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih periode 2024-2029 sedang dipersiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat pun nantinya bisa memantau langsung harta kekayaan caleg terpilih atau caleg-caleg yang belum melaporkan LHKPN.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugarto, Sabut (29/6/2024).

Baca juga: Ini Daftar Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta di LHKPN, Capai Rp 6 M, Kini Diduga Janggal

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujarnya.

Nantinya, dalam halaman tersebut akan terpampang status sudah lapor atau belumnya.

"Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah proses verifikasi administrasi," ujarnya.

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Sejauh ini, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih.

Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Eksekutif di Jabar Sudah 100 Persen, sementara 44 Legislator Belum Lapor

KPK Beri Peringatan

KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved