Harta Kekayaan Caleg Terpilih Bakal Bisa Dipantau Masyarakat, Laman Sedang Disiapkan KPK
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).
KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor.
Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
erikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, Masyarakat Silakan Pantau,
harta kekayaan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
caleg terpilih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tessa Mahardhika Sugarto
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Anggito Abimanyu Mundur dari Wamenkeu usai Jadi Ketua DK LPS Gantikan Purbaya |
|
|---|
| Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
|
|---|
| Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
|
|---|
| Harta Kekayaan M Qodari Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Pernah Kontroversi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.