Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhctar Effendi mengaku telah memprediksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang akan mengembalikan berkas.

Istimewa/ tangkapan layar
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhctar Effendi mengaku telah memprediksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang akan mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

"Kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/6/2024).

Pegi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.

Pegi Setiawan sebelum menjadi tersangka masuk dalam DPO dan menjadi buronan selama 8 tahun.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Jaksa Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).

Muhctar Effendi menyebut hal tersebut yang membuat absennya pihak Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin (24/6/2024).

Dia menyimpulkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan kliennya.

"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja."

Di mana ciri-ciri Pegi alias Perong yang ada di daftar DPO dengan sosok kliennya, Pegi Setiawan yang saat ini tengah ditahan Polda Jabar.

"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina

"Kemudian dari ciri-ciri fisik, Pegi alias Perong memiliki tinggi 160 cm, rambut keriting, dan kulit hitam. Sementara klien kami rambut lurus."

Harus Dilengkapi

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

Ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menggelar aksi doa bersama pada Selasa (25/6/2024) malam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016.
Ratusan warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menggelar aksi doa bersama pada Selasa (25/6/2024) malam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moril Pegi Setiawan, yang dituduh sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Nur Sricahyawijaya  tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.

"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.

Berjilid Merah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar. 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.  (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Palda Jabar mengenai permintaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar: Sudah Kami Prediksi

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved