Kasus Pembunuhan Vina

UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Jaksa Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.

Baca juga: Tampang Pak RT & Putranya Jadi Saksi Dicari di Kasus Vina, Kini Dilaporkan Terpidana ke Mabes Polri

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Nur Sricahyawijaya  tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.

"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved