Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ngaku Sudah Prediksi soal Kejati Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhctar Effendi mengaku telah memprediksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang akan mengembalikan berkas.

Istimewa/ tangkapan layar
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhctar Effendi mengaku telah memprediksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang akan mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

"Kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/6/2024).

Pegi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.

Pegi Setiawan sebelum menjadi tersangka masuk dalam DPO dan menjadi buronan selama 8 tahun.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Vina: Jaksa Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024).

Muhctar Effendi menyebut hal tersebut yang membuat absennya pihak Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin (24/6/2024).

Dia menyimpulkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan kliennya.

"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja."

Di mana ciri-ciri Pegi alias Perong yang ada di daftar DPO dengan sosok kliennya, Pegi Setiawan yang saat ini tengah ditahan Polda Jabar.

"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina

"Kemudian dari ciri-ciri fisik, Pegi alias Perong memiliki tinggi 160 cm, rambut keriting, dan kulit hitam. Sementara klien kami rambut lurus."

Harus Dilengkapi

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved