Gara-gara Kecanduan Judi Online, Oknum Kades Kalap Gasak Uang Negara Rp 977 Juta dan Sunat Uang BLT

Akibat kecanduan judi online membuat pria yang memiliki jabatan Kepala Desa ( Kades) ini menjadi lupa diri hingga serakah gasak uang negara Rp977 juta

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com/Tresno
Kecanduan judi online membuat seorang oknum kepala desa (kades) bernama Suhendri lupa daratan ketika melihat banyaknya uang dana desa. 

TRIBUNJABAR.ID - Akibat kecanduan judi online membuat pria yang memiliki jabatan Kepala Desa ( Kades) ini menjadi lupa diri hingga serakah gasak uang negara.

Oknum Kades bernama Suhendri ini kalap hingga 'lupa daratan' ketika melihat uang negara yang seharusnya merupakan uang dana desa, bukan miliknya pribadi.

Tanpa piki, oknum Kades itu pun nekat menyunat duit hak warga hingga Rp 977 Juta.

Baca juga: BKKBN: Judi Online Picu Perceraian, Tahun 2023 Jumlah Pernikahan Ada 1,5 Juta yang Cerai 500 Ribu

Dia merupakan kades yang bertugas di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, ternyata dia juga pernah tersandung kasus korupsi tahun 2019-2022 hingga duit Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga tak mampu pun turut dia sunat.

Selain dipakai judi online, oknum kades ini juga menggunakan duit warga ini untuk judi di luar negeri di Singapura.

Kini pun Suhendri harus meringkuk di penjara atas perbuatannya tersebut.

Tersangka dan barang bukti diserahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah berkas dinyatakan P21, Kamis (27/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022 lalu.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat di tahun 2019.

"Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Antonius menyebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Baca juga: Jadi Penampung Duit Judi Online, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi Saat akan Kabur ke Kamboja

Dari hasil temuan, tersangka melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran Rp 210.746.679 namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved