Gara-gara Kecanduan Judi Online, Oknum Kades Kalap Gasak Uang Negara Rp 977 Juta dan Sunat Uang BLT

Akibat kecanduan judi online membuat pria yang memiliki jabatan Kepala Desa ( Kades) ini menjadi lupa diri hingga serakah gasak uang negara Rp977 juta

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com/Tresno
Kecanduan judi online membuat seorang oknum kepala desa (kades) bernama Suhendri lupa daratan ketika melihat banyaknya uang dana desa. 

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," terang Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi di negeri Singapura.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ungkap Antonius.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi "Online" Jadi Modusnya" 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved