Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Pemilik Rumah Tempat Pegi Setiawan Bekerja: Di Mana Pegi Saat Terjadi Pembunuhan Vina

Pemilik rumah tempat Pegi Setiawan bekerja di Bandung mengungkap keberadaan Pegi saat terjadi pembunuh Vina di Cirebon.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa/ tangkapan layar
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). 

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu menegaskan, jika dia tengah bekerja di Bandung saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Namun Polda Jawa Barat tetap menangkap dan menuding jika Pegi Setiawan adalah pelaku yang menyebabkan Vina dan Eky tewas.

Ibnu, kuli bangunan sempat berujar jika Pegi Setiawan saat Vina dan Eky tewas memang tengah bekerja di Bandung.

Namun hal itu belum menjadi bukti kuat. Polda Jawa Barat tetap menuduh jika Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon.

Jelang sidang praperadilan, pemilik rumah tempat Pegi Setiawan bekerja pada saat itu muncul dan memberi kesaksian.

Polada Jabar Bakal Hadir

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar. 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.  (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam. 

Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Namun, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Hakim Juga Kecewa

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved