Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon: 10 Saksi Belum Dapat Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi kasus Vina.
TRIBUNJABAR.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, perlindungan belum bisa mereka berikan karena proses telaahnya belum selesai.
"Asesmen psikologisnya belum selesai dan masih pendalaman, jadi belum ada progres," ujar Sri saat dihubungi, Selasa (25/6).
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky kembali viral setelah diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca juga: Pak RT Dituduh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina 8 Tahun Lalu, Kini Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak delapan tersangka sudah diadili di pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Tersangka lainnya, Pegi Setiawan (27) ditangkap di Bandung, Mei 2024 lalu setelah delapan tahun buron.
Dua lainnya, Andi dan Dani, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi berdasar putusan pengadilan, kemudian dinyatakan fiktif oleh Polda Jabar.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Raker dengan LPSK, Anggota DPR RI Singgung Kasus Vina yang Menyita Perhatian Publik
Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat.
Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.
Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP.
Baca juga: Tak Permasalahkan Pegi, Keluarga Vina Cirebon hanya Ingin Kasus Cepat Terungkap, Dituduh Terima Suap
Atas penetapannya sebagai tersangka, Pegi melalui para pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Sidang sedianya akan digelar di PN Bandung, Senin (24/6).
Namun, terpaksa ditunda jadi 1 Juli karena Polda Jabar mendadak mangkir.
Ditemui di Mapolda Jabar, semalam, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin lalu karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Namun, pada sidang 1 Juli nanti, ujar Jules, pihaknya pasti bakal hadir.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya. (tribunnetwork/nazmi abdurahman/fahmi ramadhan)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Kasus Vina Cirebon
LPSK
Polda Jabar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.