Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda lagi pada sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda lagi pada sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Bahkan pihak Polda Jabar menyebut, Pegi merupakan otak peristiwa yang membuat Vina dan Eki meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.  

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan praperadilan.

Sidang praperadilan pertama seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

Namun, sidang akhirnya ditunda pada 1 Juli.

Baca juga: Suasana Rumah Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Setelah Sidang Praperadilan Ditunda 

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024). 

Dia memastikan, sidang pada 1 Juli tetap dilanjutkan meski pihak Polda Jabar absen lagi.

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. (Tangkap layar Kompas TV)

“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. 

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu. Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda Jabar sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan ini. 

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga. Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," lata Insank

Dia menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Ditunda

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved