Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon optimistis kliennya menang pada sidang praperadilan. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon optimistis kliennya menang pada sidang praperadilan. 

Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi, mengatakan, pihaknya yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Dia menyebut, pihaknya telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang. 

“Sembilan puluh sembilan persen optimistis. Sudah menyiapkan bukti dan mental. Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujar Sugianti saat ditemui di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Baca juga: Rudi Irawan, Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Ditunda

Dia menyebut, penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.

“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," ucapnya.

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. (Tangkap layar Kompas TV)

Sidang ditunda 

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim sidang tersebut.

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di PN Bandung Besok

Setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung datang. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.

Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved