Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda lagi pada sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Tak hanya itu, dia menyebut, pada sidang praperadilan mendatang apabila termohon mangkir lagi, sidang akan terus dilaksanakan. 

Dia menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved