Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pagi Ini Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, Tesangka Kasus Vina, Pengacara Siapkan 10 Saksi
Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon oleh Polda Jabar, digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi ini.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menjamin persidangan akan mereka dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kami akan adili perkara ini secara independen dan bebas," tegas Saragih. "Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujar Saragih.
Humas PN Bandung, Dalyusra, memastikan sudah menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran jalannya sidang gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar di ruang VI PN Bandung mulai pukul 09.00 itu.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Sore Ini, Kuasa Hukum Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap
Meski PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan, ujar Dalyusra, pengamanan sidang praperadilan kali ini agak berbeda karena kasusnya yang viral.
"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang. Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan. Sidang ini terbuka umum sehingga semuanya bisa melihat," ujar Dalyusra.
Dalyusra juga menjamin hakim akan menyidangkan kasus ini dengan adil.
"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya.
Rencananya, sidang akan dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman dan panitera pengganti, Ahmad Al Ata. Eman, ujar Dalyusra, adalah salah satu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.
"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salah satu yang berkredibilitas baik. Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra.
Sepuluh Saksi
Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Baca juga: Keluarga Yakin Pegi Bakal Menang Sidang Praperadilan Besok Senin, Sang Adik Berharap Sidang Lancar
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," ujarnya, kemarin.
Sebab, lanjutnya, barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan. Sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Kuasa Hukum Pegi lainya, Toni RM, mengatakan ada 10 saksi dan tim ahli yang mereka siapkan sebagai amunisi memenangkan Pegi. Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk hadapi sidang praperadilan ini.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI. Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, kemarin.

Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.