Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon Sore Ini, Kuasa Hukum Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap

Menurut Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, pihaknya sudah siapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Istimewa/ tangkapan layar
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk hadapi sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB.

Menurut Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi.

"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yangbtak didukung dengan SCI (scientific crime investigation). Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham menyatakan jika Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan libatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya demi lancarnya jalan persidangan besok.

Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)

Terkait pengamanan persidangan, katanya, PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan, namun memang saat ini berbeda karena kasusnya viral sehingga pihaknya mencoba bekerjasama dengan polisi untuk pengamanannya.

"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang."

"Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan dan sidang ini terbuka umum sehingga semuajya bisa melihat."

"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya 

Ditanyakan mengapa PN Bandung memilih Eman sebagai hakim yang akan mengadili kasus ini, Dalyusra menyebut Eman salahsatu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.

Baca juga: Beda Keterangan Pak RT dan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Saling Tuding hingga Cerita Soal Amplop

"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salahsatu yang berkredibilitas baik. Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved