Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di PN Bandung Besok

Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang VI PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmad Al Ata.

Tayang:
Istimewa
Kolase Pegi Setiawan dan Hakim PN Bandung, Emang Sulaeman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 oleh Polda Jabar, bakal digelar besok Senin (24/6/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00.

Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang VI PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmad Al Ata.

PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, mengatakan pihaknya bisa memastikan semua kebutuhan untuk sidang telah disiapkan.

Baca juga: Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pakar Hukum Bilang Tak Sederhana dan Butuh Waktu Semingguan

Ia pun menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.

"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih

Sementara itu hakim Eman Sulaeman sendiri memiliki jejak yang cukup meyakinkan. 

Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Gugat Status Pegi Sebagai Tersangka

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved