Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon optimistis kliennya menang pada sidang praperadilan. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). 

 "Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Baca juga: Merasa Difitnah RT Abdul Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri

Ia mengatakan, Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.

"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya.

Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved