Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Alasan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon optimistis kliennya menang pada sidang praperadilan.
"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Baca juga: Merasa Difitnah RT Abdul Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri
Ia mengatakan, Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.
"Enggak jadi masalah, terus saja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024, ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya.
Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.
Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.