Satreskrim Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Curas, Ada Modus Semprot Bubuk Cabai ke Tukang Ojek 

Ompong mengaku telah merencanakan aksinya dengan cara menyemprotkan bubuk cabai ke wajah korban hingga seketika pengemudi ojek merasakan matanya perih

Tribunbali
ilustrasi pencurian motor dengan kekerasan (curas). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku pencuri kendaraan bermotor. Pelaku bernama Wawan Hermawan alias Ompong diketahui mencuri motor milik pengemudi ojek pangkalan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Dia beraksi hanya seorang diri dengan menggunakan modus semprot bubuk cabai.

Ompong mengaku telah merencanakan aksinya dengan cara menyemprotkan bubuk cabai ke wajah korban hingga seketika pengemudi ojek merasakan perih dan motor yang dikemudikannya oleng.

"Setelah korban jatuh, saya langsung mengambil motornya dan kabur. Dia enggak akan mengejar saya, karena matanya kan perih," kata Ompong seraya menyebut ini kali kedua melakukan aksinya, Kamis (20/6/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan Ompong merupakan residivis kasus perampasan motor dengan modus sama. Pelaku ini, kata Dimas, berpura-pura menjadi penumpang ojek, lalu ketika tempat sepi pelaku menyemprotkan bubuk cabai ke korban. 

Baca juga: Pengacara Hotma Sitompoel Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Perkara Penipuan Duit Rp5 Miliar

Dalam kurun waktu 10 hari sejak 6-15 Juni, kata AKP Dimas, polisi berhasil menangkap 19 tersangka pelaku kriminal lain, seperti tindak pidana kejahatan curat dan atau curas.

"20 tersangka yang diamankan ini, modusnya beragam, seperti merampas motor dengan menyemprotkan bubuk cabai, ada yang memasuki rumah kosong, mencongkel pintu, jendela, dan lain sebagainya," kata Dimas.

Akibat perbuatannya tersangka Ompong dan 19 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 365 ancaman minimal 5 tahun maksimal 9 tahun.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved