Pengacara Hotma Sitompoel Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Perkara Penipuan Duit Rp5 Miliar

Sidang dugaan penipuan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa. 

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suanaa sidang dugaan penipuan dan penggelapan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan penipuan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/6/2024).  

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) siapa saja saksi yang dihadirkan. 

"Saksinya hari ini siapa saja," tanya Hakim. 

Pengacara terdakwa, Hotma Sitompoel langsung bertanya kepada jaksa penuntut umum, kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.

"Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak," ujar Hotma.

"Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan," jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.

"Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?," tanya Hotma.

Baca juga: Vaksin untuk Kenzie Bayi Sukabumi Kemungkinan Beracun, Dinkes akan Uji Lab di BPOM

Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi

"Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa," ujar Hakim Agus Komarudin.

Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan.

"Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW. Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal," ujar Jaksa Yadi.

Hotma Sitompoel kemudian menyatakan bahwa merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Baca juga: Bertahan atau Logout, Status Stefano Beltrame Bersama Persib Masih Samar, Bojan: Masih Nego

"Buat kami Stelly ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kita keluar," ujar Hotma.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda. Sebagaian sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved