Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kalau Yakin Santai Aja" Kata Dedi Mulyadi soal Pak RT yang Hilang, Pertanyakan Kesaksian Kasus Vina

Misteri hilangnya Pak RT bernama Abdul Pasren di tengah bergulirnya pengungkapan kasus Vina Cirebon masih menjadi tanda tanya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Dedi Mulyadi saat menjalankan salat Idul Adha di Musala Nurul Huda, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon yang tak jauh dari TKP dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki, Senin (17/6/2024). Dedi Mulyadi mempertanyakan sikap RT Abdul Parsen yang menghilang. 

Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.

Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved