Mahasiswa Korban Penganiayaan Meninggal

Hasil Autopsi Mahasiswa yang Dihabisi Bos Narkoba Sumedang Sudah Keluar, Ini Penyebab Daniar Tewas

Ijal Hayam dan dua pengeroyok lainnya kini mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang sebagai tahanan titipan kepolisian.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Dok Polres Sumedang
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan Daniar di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (16/3/2024). Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang melakukan pembongkaran makam jenazah Daniar Satria Nugraha (20) yang meninggal dunia setelah dikeroyok bos narkoba kelas kakap Sumedang, Arizal Zakaria alias Ijal Hayam bersama kroconya. 

Bos narkoba di Sumedang menganiaya pemuda asal Kecamatan Cimalaka.

Kronologi penganiayaan yang membuat korbannya tewas itu terkuak dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut berlangsung pada Jumat (17/5/2024) siang hingga petang.

Sebanyak 56 adegan yang dilakukan.

Terkuak bahwa bos narkoba itu menganiaya dengan tangan kosong hingga menggunakan instrumen yang mematikan.

Di antaranya, terkuak bahwa bos narkoba itu menampar dan menyekap korbannya.

Dalam rekontruksi itu dihadrikan pula saksi-saksi kunci atas kejadian tersebut.

Di antaranya ada saksi berinisial AWO yang merupakan teman dekat korban dan melihat bagaimana korban dianiaya.

Jumat siang (17/5/2024), polisi melakukan rekonstruksi di rumah tersebut atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ijal Hayam kepada seorang mahasiswa hingga tewas.

Tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama sejumlah anak buahnya.

Korban adalah Daniar Satria Nugraha (20), warga Kampung Nagrak RT 01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Daniar dilaporkan meninggal dunia setelah mejalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Minggu (31/3/2024) sore.

Penganiayanya adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Selain menangkap ketiganya dan menyita barang bukti sejuta butir obat-obatan terlarang, alat setrum, peluru, hingga senjata api, polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.

Rumah yang menjadi lokasi rekonstruksi adalah rumah di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Rumah tersebut berada di samping gedung Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Kopti) Sumedang. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved