Siap-siap, KPU Jabar Buka Rekrutmen untuk 132.261 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Jadwalnya
Mereka yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data DP4
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KPU Jawa Barat akan merekrut 132.261 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Mereka akan bertugas di 73.225 TPS pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat Abdullah Sapii mengatakan proses pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih ini akan berlangsung sejak 13 sampai 19 Juni 2024.
Di Jawa Barat sendiri, akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) secara serentak di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Tahapannya dan Syaratnya
"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS di setiap desa agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka, maka siapapun bisa ikut mendaftar," kata Abdullah di Kantor KPU Jabar, Jumat (14/6/24).
Mereka yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 35.912.610.
Secara teknis, katanya, tugas Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.
Berdasarkan ketentuan pedoman teknis Nomor 638 tahun 2024, jumlah Pantarlih adalah dua orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," katanya.
Bukan Sekadar Formalitas, PDPB Jadi Sorotan Serius KPU dan Bawaslu Cirebon |
![]() |
---|
Pidato Nuzulul Qur'an Terakhir Ade Sugianto, Curhat soal Pilkada Tasikmalaya 2024 |
![]() |
---|
Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Capai Rp 43,7 miliar, Pemprov Jabar Bantu Rp 25 Miliar dari APBD |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Tanpa Ade Sugianto di Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Siapkan PSU |
![]() |
---|
Bupati Sukabumi Marwan Hamami Tak Masalah Jabatannya Hilang 1 Tahun, Harusnya Selesai Februari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.