Siap-siap, KPU Jabar Buka Rekrutmen untuk 132.261 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Jadwalnya

Mereka yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data DP4

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KPU Jawa Barat akan merekrut 132.261 orang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Mereka akan bertugas di 73.225 TPS pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat Abdullah Sapii mengatakan proses pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih ini akan berlangsung sejak 13 sampai 19 Juni 2024.

Di Jawa Barat sendiri, akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) secara serentak di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Tahapannya dan Syaratnya

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS di setiap desa agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka, maka siapapun bisa ikut mendaftar," kata Abdullah di Kantor KPU Jabar, Jumat (14/6/24).

Mereka yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 35.912.610.

Secara teknis, katanya, tugas Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.

Berdasarkan ketentuan pedoman teknis Nomor 638 tahun 2024, jumlah Pantarlih adalah dua orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved