Bupati Sukabumi Marwan Hamami Tak Masalah Jabatannya Hilang 1 Tahun, Harusnya Selesai Februari 2026

Jabatan Marwan sebagai Bupati terpotong satu tahun, karena Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada serentak 2024 akan dilantik 20 Februari 2025.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
RESPONS EFiSIENSI ANGGARAN - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, merespon soal efisiensi anggaran, ia membeberkan dampak di Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/2/2025). Masa jabatan Marwan sebagai Bupati Sukabumi terpotong satu tahun, karena Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilantik 20 Februari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Calon Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar-Andreas akan dilantik secara serentak bersama para kepala daerah pada Pemilu 2024 di tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan Asep Japar dan Andreas sendiri diketahui memotong masa jabatan Marwan Hamami dan Iyos Somantri, selaku Bupati dan Wakil Bupati sukabumi terpilih pada Pilkada 2020.

Diketahui, seharusnya masa jabatan Marwan Hamami berakhir di Februari 2026 mendatang. 

Namun, jabatan Marwan sebagai Bupati terpotong satu tahun, karena Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilantik 20 Februari 2025.

Meski begitu, Marwan mengaku tidak mempermasalahkan persoalan tersebut, karena menurutnya janji politik di masa jabatannya telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).

"Nggk (tidak masalah), janji politik kan di RPJMD sudah, nanti tinggal pak Asep melihat RPJMD itu melanjutkan, RPJMD kan sudah satu kekuatan kebijakan," ujar Marwan kepada Tribun di Palabuhanratu, Kamis (13/2/2025).

Hal lain yang membuat Marwan tidak mempersoalkan hal itu karena Asep Japar merupakan Kader Golkar. Seperti diketahui, Marwan Hamami merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten sukabumi.

"Kecuali nanti yang jadi bupatinya beda partai, beda yang mendukungnya, itu lain perkara. Kalau sekarang insya allah aman lah, tapi tadi menyangkut anggaran pasti ada prioritas mana yang harus diyakini," kata Marwan.

Diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat paripurna DPRD agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak tahun 2020.

Dalam paripurna itu juga dilakukan penandatangan berita acara terkait usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2021-2025. Paripurna berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025) malam. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Unsur Forkopimda, dan Forkopimcam. Begitu juga Bupati terpilih Asep Japar-Andres. 

Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa rapat paripurna penyampaian tiga raperda itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih pilkada serentak 2024. Dimana, DPRD harus mempercepat administrasi pengusulan ke Kemendagri.
"Jadi malam ini kami kebut berita acara nya agar segera tersampaikan ke Kemendagri," terangnya. 

Budi Azhar menyatakan bahwa usulan pemberhentian itu telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib, dan sesuai keputusan. 

"Administrasi Keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved