Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Pilkada Kota Tasikmalaya 2024: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Tahapannya dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih)

|
kompas/supriyanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada dan Pilgub pada 27 November 2024. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada dan Pilgub pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera mengatakan, bahwa pendaftaran dibuka selama 6 hari.

"Pendaftaran mulai dibuka hari ini (Kamis, 13/6/2024) sampai dengan 19 Juni 2024 mendatang," ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: PKB - Gerindra Duduk Bareng Bahas Pilkada Kuningan 2024, Belum Bahas Soal Kerja Sama

Liesa juga menambahkan, KPU Kota Tasikmalaya membutuhkan Pantarlih sebanyak total 1.953 orang.

"Pendaftaran Pantarlih dibuka hari ini. Rasio TPS untuk Pilkada dan Pilgub di Kota Tasikmalaya ini berjumlah 984 TPS. Total kebutuhann Pantarlih di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.953 orang," jelasnya.

Ihwal komposisi pada masing-masing TPS tersebut, jelas Leisa, untuk 400 orang pemilih, maka Pantarlih diisi oleh 1 orang.

"Tapi, jika di TPS terdapat jumlah pemilih di atas 400 orang, maka akan diisi oleh 2 orang Pantarlih," lengkapnya.

Baca juga: Penentuan Calon Wakil Bisa Jadi Penentu Pertarungan Aep dengan Acep pada Pilkada Karawang 2024

Pembentukan Pantarlih sendiri telah diatur melalui Syrat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kota/Kabupaten.

"Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Pantarlih ini berkedudukan di lingkungan TPS," ungkapnya.

Untuk persyaratan Calon Pantarlih, sambung Leisa, yakni membawa kelengkapan seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik.

"Lalu fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan yang bersangkutan bermaterai dan ditandangani," katanya.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih di Kota Tasikmalaya untuk Pilkada 2024:

  • 13-17 Juni 2024 - Pengumuman Pendaftaran Pantarlih
  • 13-19 Juni 2024 - Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
  • 14-20 Juni 2024 - Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
  • 21-23 Juni 2024 - Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
  • 23 Juni 2024 - Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
  • 24 Juni 2024 - Pelantikan Panyaralih
  • 24 Juni - 25 Juli 2024 - Masa Kerja Pantarlih (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved