Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ancam Melmel dalam Kasus Vina Cirebon, "Kami Akan Laporkan"

Setelah melaporkan tiga saksi sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana untuk melaporkan saksi lainnya, yakni Melmel.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah melaporkan tiga saksi sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal kini berencana untuk melaporkan saksi lainnya, yakni Melmel.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

"Melmel selanjutnya yang akan kita laporkan," ujar Farhat saat diwawancarai media, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV di TKP Kasus Vina Cirebon, Motor Matik Jadi Sorotan, Melmel Ngaku Sudah Lihat

Farhat menegaskan, agar Melmel tidak banyak berbicara, baik di media sosial maupun di televisi.

"Melmel kamu diam-diam saja, jangan banyak omong."

"Begitu banyak omong lihat saja, kami laporkan."

"Apalagi ngomong di media sosial dan di televisi, dapat uang lagi," ucapnya.

Baca juga: Melmel Sudah Muncul di Kasus Vina Cirebon, Ini Pengakuan Lengkapnya dan Tanggapan Kuasa Hukum Pegi

Rencana pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal untuk mengusut tuntas kasus yang sedang mereka tangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Melmel terkait ancaman pelaporan tersebut.

Adapun, Melmel sendiri baru-baru ini muncul ke publik dan memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Melmel katanya sempat dihubungi Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Baca juga: Melmel Muncul Akui Lihat Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Ini Reaksi Pengacara Pegi Setiawan

Bahkan, Melmel mengaku mengenali beberapa pelaku yang telah menjalani sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pada Minggu (9/6/2024) malam, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya melaporkan tiga saksi, yakni Liga Akbar, Aep dan Dede ke Polres Cirebon Kota.

Laporan itu berkaitan dengan keterangan ketiganya yang memberatkan hingga Saka mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved