Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Mandiri, PTN Sudah Dibuka, PTS Mulai 11 Juni

Berikut ini cara dan syarat daftar program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar) 2024 untuk jalur mandiri.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
Berikut ini cara dan syarat daftar program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar) 2024 untuk jalur mandiri. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dan syarat daftar program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar) 2024 untuk jalur mandiri.

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Sabtu (8/6/2024) menginformasikan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mendaftar di jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Jadwal pendaftaran

1. Seleksi Mandiri PTN 7 Juni-31 Oktober 2024

2. Seleksi Mandiri 11 Juni -31 Oktober 2-24

Syarat dan cara daftar

Anda juga perlu mengetahui syarat hingga cara daftar KIP Kuliah 2024.

Baca juga: Ramai Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud Ristek

Berikut ini cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved