Hapus Ketimpangan PTN-PTS, Pemerintah Didorong Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026
Anggota APERTI mendesak pemerintah untuk mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026
Ringkasan Berita:
- Anggota APERTI mendesak pemerintah untuk mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026
- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gelombang kritik tajam mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja (Panja) Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR RI bersama kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) baru-baru ini. Salah satu suara paling lantang datang dari Dr. Cece Suryana, S.H., M.M., anggota APERTI (Aliansi Perguruan Tinggi Berbasis Badan Penyelenggara) sekaligus Ketua YPT Pasundan.
Dalam forum tersebut, Cece mendesak pemerintah untuk mencabut Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, aturan tersebut gagal menyentuh akar permasalahan dan hanya bersifat kosmetik.
Cece menilai Permendiktisaintek No. 3/2026 tidak lebih dari sekadar "gimik" perubahan.
Ia menyoroti bahwa regulasi tersebut hanya mengutak-atik aspek waktu tanpa menyentuh persoalan krusial: pembatasan kuota mahasiswa di PTN.
"Persoalan di perguruan tinggi sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kami melihat perubahan ini hanya gimik karena tidak menyentuh substansi utama terkait kuota penerimaan," tegas Cece.
Ia mencontohkan masih ada PTN yang menjaga konsistensi kuota, salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).
ITB dinilai tetap konsisten pada jalurnya sebagai research university dengan kuota stabil di angka 4.000 mahasiswa per tahun.
Sebaliknya, banyak PTN lain dianggap membuka "keran" penerimaan secara besar-besaran atau "jor-joran" tanpa batas yang jelas.
Akar masalah, menurut Cece, terletak pada Pasal 73 ayat 1 yang memuat frasa "bentuk lain" dalam jalur penerimaan mahasiswa.
Frasa ini dinilai menjadi celah legal bagi PTN untuk membuka berbagai jalur mandiri yang tidak terkontrol, sehingga mematikan potensi mahasiswa baru bagi PTS.
Selain masalah kuota, Cece membeberkan sejumlah ketimpangan lain, di antaranya dominasi Universitas Terbuka yakni jumlah mahasiswa UT yang mencapai 1,2 juta tanpa batasan rasio jelas dianggap mempersempit ruang gerak PTS.
Selain itu, fleksibilitas Prodi dimana PTN memiliki kemudahan membuka dan menutup program studi, sementara PTS terjepit oleh aturan birokrasi yang kaku.
Persoalan lainnya yakni riset dan pendanaan seperti anggaran penelitian masih terpusat di PTN, dengan keterwakilan PTS dalam kebijakan riset yang sangat minim.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Kami sedang melakukan revisi UU Sisdiknas. Permasalahan yang disampaikan, termasuk jalur PMB di universitas dan ketidakadilan yang dirasakan PTS, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut,” ujar Hetifah.
Desakan pencabutan Permendiktisaintek No. 3 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh institusi, baik negeri maupun swasta.
| Perluas Akses Perguruan Tinggi, Aliansi Perguruan Tinggi BUMN Berikan Beasiswa untuk Kuliah di ULBI |
|
|---|
| Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk PTN-PTS Jalur Mandiri, Kuliah Gratis Sampai Lulus |
|
|---|
| 4 PTS di Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Akan Ditutup, 5 Sedang Proses Dicabut Izin Operasionalnya |
|
|---|
| Cara Daftar dan Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Mahasiswa PTN dan PTS, Dibuka Lagi 29 Juli |
|
|---|
| Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Mandiri, PTN Sudah Dibuka, PTS Mulai 11 Juni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat.jpg)