Berita Viral

Ramai Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud Ristek

Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kemensos.

Dok. Puslapdik Kemdikbud
Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Publik tengah ramai memperbincangkan soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Perbincangan KIP Kuliah itu disoroti karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah.

Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Karena Kritik UKT: Saya Akan Tetap Berjuang meski Dipenjara

Lalu, benarkah adanya pemberian kuota tersebut pada anggota DPR dan lainnya selain mahasiswa?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika, mengonfirmasi adanya pemberian kuota tersebut.

Muni mengatakan, pemberian kuota itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam permendikbud itu pun disebukan adanya kuota untuk pemangu kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.

"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Lalu, berapa besar kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk lembaga tersebut?

Muni menerangkan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persebut untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Asri Damuna Pejabat Kemenhub Jelaskan soal Obrolan Mampir ke Hotel ke YouTuber Korea: Video Diedit

"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.

Meski begitu, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.

Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.

"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.

"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved