Berita Viral
Ramai Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud Ristek
Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kemensos.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Publik tengah ramai memperbincangkan soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Perbincangan KIP Kuliah itu disoroti karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah.
Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Karena Kritik UKT: Saya Akan Tetap Berjuang meski Dipenjara
Lalu, benarkah adanya pemberian kuota tersebut pada anggota DPR dan lainnya selain mahasiswa?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika, mengonfirmasi adanya pemberian kuota tersebut.
Muni mengatakan, pemberian kuota itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam permendikbud itu pun disebukan adanya kuota untuk pemangu kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR.
"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Lalu, berapa besar kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk lembaga tersebut?
Muni menerangkan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persebut untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.
Baca juga: Asri Damuna Pejabat Kemenhub Jelaskan soal Obrolan Mampir ke Hotel ke YouTuber Korea: Video Diedit
"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.
Meski begitu, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.
Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.
"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.
"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Kisah Joko-Novi, Pasutri di Palembang Viral Bawa Bayi Berusia 20 Hari yang Meninggal, Diusir Mertua |
![]() |
---|
Kejadian Pilu Bocah Penjual Cilok Nangis Ditipu Ibu-ibu, Uang dan Dagangannya Dicuri, Ditolong Warga |
![]() |
---|
Viral Video ASN Pemkot Pariaman Main Kartu UNO saat Jam Kerja, Tuai Kritik, DP3AKB Beri Teguran |
![]() |
---|
Kemenpar Buka Suara soal Kabar Viral Widiyanti Putri Mandi Pakai Air Galon: 100 Persen Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.