Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Setelah Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati KBB Arsan Latif Resmi Diberhentikan, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

- Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasar.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Cigasong. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Pemberhentian Arsan sebagai Pj Bupati Bandung Barat itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat nomor: 22/KPG.07/PEMOTDA. Dalam surat tersebut juga Sekda KBB diperintahkan jadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

Pada surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin tersebut, Arsan secara sah diberhentikan terhitung sejak 6 Juni 2024, sehingga jabatannya akan diisi oleh Sekda KBB, Ade Zakir sebagai Plh Bupati.

Baca juga: Pemda KBB Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum kepada Pj Bupati Arsan Latif, Ini Masalahnya

"Iya kalau lihat radiogram-nya seperti itu (Arsan diberhentikan)," ujar Ade Zakir saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Sementara terkait penetapannya sebagai Plh Bupati Bandung Barat tersebut, kata Ade, pihaknya mendapat informasi dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 malam.

"Jadinya rangkap (jabatan), jadi akan terlebih dahulu konsolidasi internal. Intinya kan Plh ini sementara, sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti," katanya.

Setelah ditunjuk sebagai Plh Bupati Bandung Barat, kata Ade, pihaknya akan melaksanakan tugas harian bupati yang bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti.

Baca juga: Menanti Langkah DPRD Bandung Barat usai Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka

"Ya tugas keseharian saja, seperti pelayanan kepada masyarakat, tapi tidak mengambil keputusan strategis," ucap Ade.

Sementara itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan Pemkab Bandung Barat akan mendapat Pj Bupati yang baru setelah Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih di Cigasong itu.

"Kita enggak tahu juga, mungkin besok atau lusa sudah ada (ditetapkan Pj baru). Ya sudah berarti saya kembali ke Sekda nanti Bupatinya oleh penjabat," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved