Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Yadi, Saksi Baru Meringankan Pegi Setiawan, Beber Keberadaan saat Kasus Vina Cirebon Terjadi

Inilah sosok Yadi, saksi baru yang bisa meringankan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Yadi, saksi meringankan Pegi Setiawan. Yadi diperiksa di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024). 

Adapun, tiga rekan Pegi sebelumnya masing-masing Suharsono atau Bondol, Suparman dan Ibnu telah diperiksa di Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Suharsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah), dan Robi (baju hitam saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Suharsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah), dan Robi (baju hitam saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Menurut kepolisian, Pegi Setiawan adalah sosok yang selama ini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditangkap di Bandung pada Selasa (21/6/2024).

Baca juga: Diperiksa 5 Jam dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Tetap Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan

Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.

Kendati demikian, tertangkapnya Pegi Setiawan ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Saka Tatal Tidak Kenal Pegi Setiawan

Sementara itu, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar selama lima jam, Selasa (4/6/2024).

Saka Tatal tidak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. 

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. 

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang dianggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," ujar Krisna, Selasa (4/6/2024). 

Padahal, kata dia, dulu Saka pernah membantah bahwa dirinya mengenal Pegi Setiawan alias Perong. 

"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," katanya.

Sementara itu, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, mengatakan dengan keterangan kliennya diharapkan dapat membuat kasus ini terang benderang.

"Mudah-mudahan pemeriksaan hari ini jadi titik terang, Saka ini bukan tersangka baru hanya memberikan kesaksian terkait daftar pencarian orang (DPO) saja," ujar Farhat.

(Tribunjabar.id/Rheina, Eki Yulianto, Nazmi Abdurrahman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved